Selasa, 09 Agustus 2011

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA


Pengertian HAM
       HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.


Sejarah Perjuangan HAM
       Pada umumnya, hak asasi manusia dahulu diperjuangkan untuk melawan kezaliman penguasa. Perjuangan hak asasi manusia sudah dimulai sejak abad ke-13. Tepatnya sejak penandatanganan Magna Charta di Inggris oleh Raja John Lockland pada tahun 1215. Para pakar Eropa sepakat bahwa piagam tersebut merupakan awal perjuangan hak asasi manusia walaupun isinya memberi jaminan perlindungan terhadap kaum bangsawan dan gereja.Beberapa hal yang patut dicatat dari penandatanganan Magna Charta adalah sebagai berikut.a. Hak raja tidak mutlak lagi sebab ia harus memerhatikan hak-hak rakyat.b. Magna Charta dapat dianggap sebagai perlambang bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi daripada kekuasaan raja.c. Magna Charta dipandang sebagai permulaan terhadap perjuangan hak asasi manusia.Sejak ditandatanganinya Magna Charta di Inggris, perkembangan perjuangan hak asasi manusia selanjutnya dilakukan melalui Petition of Rights, Habeas Corpus Act, Bill of Rights, Declaration of Independence of The United States, dan Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen.Pada tahun 1946, PBB membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia (Commission of Human Rights). Komisi tersebut berhasil merumuskan naskah pengakuan hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Deklarasi HAM (Universal Declaration of Human Rights). Melalui sidangnya, naskah ini diterima dan disetujui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.Deklarasi HAM sedunia mengandung makna ganda, baik ke luar (antarnegara) maupun ke dalam (antarnegara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara masing- masing. Makna ke luar berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Adapun makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi HAM ini bersifat mengikat. Dengan demikian, setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka dapat mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM Sedunia adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapa pun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun, serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Seluruh kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
















Macam-Macam HAM
1.  Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
·      Hak mengemukakan pendapat.
·      Hak memelukagama
·      Hak beribadah
·      Hak kebebasanberorganisasi/berserikat2.
2.  Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
·      Hak memiliki sesuatu
·      Hak mebeli dan menjual
·      Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
·      Hak memilihpekerjaan
3.  Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilanhukumdan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
·      Hak persamaan hokum
·      Hak asas praduga tak bersalah
·      Hak untuk diakui sebagai WNI
·      Hak ikut serta dalam pemerintahan
·      Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemiluHak mendirikan partai politik
4.  Hak asasi politik(political right)
·      Hak untuk diakui sebagai WNI
·      Hak ikut serta dalam pemerintahan
·      Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemiluHak mendirikan partai politik
5.  Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
·      Hak untuk memilih pendidikan
·      Hak mendapat pelayana kesehatan
·      Hak mengembangkan kebudayaan
6.  Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum(procedural right)
·      Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum.




HAM Di Indonesia

       Contoh-Contoh Pelanggaran HAM Dan Analisa
1.  Kasus Marsinah
kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CSP pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya. Pada 5 Mei 1993, Marsinah “menghilang” dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk
Analisa : karena kasus ini tidak di usut oleh pihak yang berwajib, padahal bisa saja Marsinah tewas akibat dibunuh oleh majikannya.
2.  Kasus bom bali
peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal 202 orang dan ratusan orang luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.
Analisa : mengapa harus terjadi seperti seperti itu. Banyak orang yang meninggal sia-sia karena ulah dari seserang yang membawa dan meledakkan bom itu.
3.  Kasus Trisakti dan Semanggi
Menjelang kejatuhan Soeharto, telah terjadi aksi mahasiswa besar-besaran hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan tuntutan perubahan akan pemerintahan yang demokratis serta reformasi total. Demonstrasi mahasiswa itu ditangani dengan pola-pola represif, melalui pembubaran aksi-aksi demonstrasi mahasiswa, penembakan di luar proses hukum, maupun tindakan penganiayaan lainnya.
Tragedi terbesar terjadi pada 12 Mei 1998, dimana aparat melakukan penembakan terhadap 4 orang mahasiswa Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie. Sementara korban luka mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Esoknya terjadi kerusuhan massal yang meluluhlantakkan sendi kehidupan rakyat Indonesia, khususnya Jakarta. Buntutnya Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada 21 Mei 1998.
Antara 8 – 14 November 1998, kembali terjadi kekerasan terhadap mahasiswa. Mahasiswa berdemonstrasi untuk menolak sidang istimewa yang dinilai inkonstitusional serta meminta presiden untuk mengatasi krisis ekonomi kembali direspon aparat lewat penembakan dengan peluru tajam. Akibatnya 18 orang mahasiswa meninggal, 4 orang diantaranya adalah yaitu Teddy Mardani, Sigit Prasetya, Engkus Kusnadi dan BR Norma Irmawan. Sementara korban yang luka-luka mencapai 109 orang, baik masyarakat maupun mahasiswa.
Rencana pemberlakuan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya pada September 1999 kembali mengundang sikap kritis mahasiswa. Aturan yang sedianya akan menggantikan UU Subversif, karena dianggap bersifat otoriter itu dinilai tak jauh berbeda dengan UU Subversif itu sendiri. Aparat keamanan kembali melakukan penembakan kepada mahasiswa, relawan kemanusiaan, tim medis dan masyarakat yang menimbulkan 11 orang meninggal di seluruh Jakarta, salah satunya adalah Yap Yun Hap di bilangan Semanggi Jakarta. Sementara korban luka-luka mencapai 217 orang.
Analisa : mengapa itu bisa terjadi kasus yang seberat itu. Seharusnya itu dihindari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar